[6] [WAHABI] [slider-top-big] [WAHABI]

Kembali ke Al Qur’an – Al Sunnah Itu Kalau Anda Seorang Mujtahid Mutlaq

| No comment
Menurut Asy-Syathibi, salah satu tanda-tanda aliran sesat (bisa dikarenakan salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah) adalah timbulnya perpecahan dan perceraiberaian.

Hal tersebut seperti telah diingatkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka”, (QS. Ali Imran [3]:105).

“Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat”, (QS. Al Maidah [5]:64).

Dalam hadits shahih, melalui Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:  “Sesungguhnya Allah ridha pada kamu tiga perkara dan membenci tiga perkara. Allah ridha kamu menyembah-Nya dan janganlah kamu mempersekutukannya, kamu berpegang dengan tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai…”

Mereka pada umumnya “kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah” dengan pemahaman mereka sendiri berdasarkan makna dzahir/harfiah/tertulis/tersurat atau memahami dengan metodologi “terjemahkan saja” dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja.

Padahal  untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah,  tidak cukup dengan arti bahasa. Diperlukan kompetensi menguasai alat bahasa seperti Nahwu, Shorof, Balaghoh (ma’ani, bayan dan badi’).

Apalagi jika ingin menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i diperlukan penguasaan ilmu ushul fiqih.

Ilmu fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia, baik halal, haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.

Adapun pengertian ‘ashl’ (jamaknya: ‘ushul’) menurut etimologi adalah dasar (fundamen) yang diatasnya dibangun sesuatu. Pengertian ini sama dengan pengertian ushul secara terminologi, karena ushul fiqh menurut terminologi adalah “dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fiqh”.

Oleh karena itu Syeikh Kamaluddin ibn Himam di dalam Tahrir memberikan defenisi ushul fiqh: “ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqh”. Atau dengan kata lain, ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (methode) pengambilan (penggalian) hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar’i. Sebagai contoh, ushul fiqh mnenetapkan, bahwa perintah (amar) itu menunjukkan hukum wajib, dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram dan lain lain.

Jadi Ushul Fiqh adalah pendekatan metodologi yang harus diikuti dalam penafsiran teks, atau dengan redaksi lain, Ushul Fiqh adalah tata bahasa dan ilmu pengetahuan yang harus diikuti dalam upaya menggali hukum dari sumber-sumbernya. Atau menjelaskan sumber-sumber hukum fiqh yang sudah mendapatkan legitimasi syari’at seperti Al-Quran, Sunnah, konsensus, analogi, dan seterusnya.

Berkata Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah : Aku bertanya pada bapakku : “Ada seorang lelaki yang memiliki kitab-kitab mushannaf, di dalam kitab tersebut ada perkataan Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, para sahabat dan tabi’in, akan tetapi ia tidak meliliki ilmu untuk bisa mengetahui hadits yang lemah yang matruk dan tidak pula bisa membedakan hadits yang kuat dari yang lemah, maka bolehkah mengamalkan sesuai dengan apa yang dia inginkan dan memilih sekehendaknya lantas ia berfatwa dan mengamalkannya?”
Beliau menjawab : “Tidaklah boleh mengamalkannya sehingga ia bertanya dari apa yang ia ambil, maka hendaknya ia beramal di atas perkara yang shahih dan hendaknya ia bertanya tentang yang demikian itu kepada ahli ilmu” (lihat i’lamul muwaqi’in 4/179)

Untuk memahami hukum bersumber dari Al Quran dan As Sunnah maka harus betul betul memahami gaya bahasa (uslub) yang ada dalam bahasa Arab dan cara penunjukkan lafazh nash kepada artinya.

Contoh dalam memahami hadits “kullu bid’atin dholalah”, para ulama ahli ushul fiqih mengarahkan perhatian mereka kepada penelitian terhadap uslub-uslub dan ibarat-ibarat bahasa Arab yang lazim dipergunakan oleh sastrawan-sastrawan Arab dalam menggubah syair dan menyusun prosa.

Dari penelitian ini, mereka menyusun kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipergunakan untuk memahami nash-nash syari’at secara benar sesuai dengan pemahaman orang Arab sendiri yang nash itu diturunkan dalam bahasa mereka.

Para ushuliyun, membagi lafaz dalam hubungannya dengan makna kepada beberapa bagian :

1. Ditinjau dari segi makna : Khash, ‘Amm, Musytarak
2. Ditinjau dari segi makna yang dipakai untuk lafadz itu : Hakikat, Majaz, Sharih, dan Kinayah
3. Ditinjau dari segi terang dan menyembunyinya makna, lafadz itu dibagi menjadi : Zhahirud dalalah, Khafiyud Dalalah.
4. Ditinjau dari segi cara-cara penunjukkan (dalalah) lafadz kepada makna menurut kehendak pembicara, lafadz itu dibagi menjadi : dalalah ibarat, isyarat, dalalah dalalah, dalalah iqtidha

Imam An Nawawi ~rahimahullah mengatakan

قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَاعَامٌّ مَخْصٍُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ .

“Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah ‘Amm Makhshush, kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).

Khusus ‘Amm (Lafadz dari segi makna). Dimana dari berbagai diskusi sering disebut-sebut. Terutama dalam membahas makana ‘kullu bid’atin dholalah’ yang sering dipakai mereka (yang mengaku aku Salafi) sebagai dalil.

Seperti yang mana telah disebutkan bahwa Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ‘kullu’/'setiap’ adalah ‘amm makhusush.

Lafaz ‘amm adalah suatu lafaz yang sengaja diciptakan oleh bahasa untuk menunjukkan suatu makna yang dapat mencakup seluruh satuan-satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.

JUMHUR AHLI USHUL menetapkan bahwa dalalah ‘amm yang mencakup seluruh satuan-satuannya adalah ”ZHANNIYAH” (dugaan,tidak pasti / tidak suatu hal yang qath’i,tidak menunjukkan arti lugas). sebab kebanyakan nash-nash yang datang dengan ‘sighat’ umum itu dimaksudkan hanya sebagian satuannya saja, hingga masyurlah dikalangan mereka(ahli ushul fiqih) suatu ketentuan yang berbunyi, ” TIDAK ADA LAFADZ ‘AMM, MELAINKAN SELALU DITAKHSHISKAN.”

Oleh karena itu setiap mujtahid ketika menemui lafadz ‘amm hendaklah selalu berusaha mencari ‘takhshish’nya.

Apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sebagian dari ‘amm itu dikeluarkannya, dalalah sisa dari satuan yang telah dikeluarkan adalah ‘zhanniyah’ juga. Sebagai contoh, firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang artinya. “…wanita wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) sampai tiga kali suci…” (QS Al Baqarah [2]:228)

Ketentuan bagi wanita yang ditalak itu hendaknya beriddah tiga kali suci dalam ayat tersebut adalah umum (lafadz’amm), baik mereka hamil atau tidak. Kemudian, ketentuan tersebut di-”takhsis”/khususkan bagi wanita wanita yang hamil iddahnya ialah dengan melahirkan kandungan, sebagaimana ditunjuk oleh firman Allah dalam surat ah Al-Thalaq 65:4 “…dan perempuan yang hamil iddah mereka itu ialah sampai melahirkan.‘

Kita lihat bagaimana begitu hati-hatinya ulama ulama dulu menafsirkan suatu ayat atau hadist.

Dan pemaknaan ‘kullu bid’atin dholalah’ juga termauk dalam kriteria lafadz ‘amm yang perlu di’takhsishkan lebih lanjut, karena makna lughowinya bersifat ‘zhaniyyah’.

Mereka yang mengaku-aku Salafi sebaiknya menyadari kekeliruan hal ini bahwa usaha mereka memaknai lafadz amm dengan sembrono tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah atau ushul menghantarkan mereka kepada pemahaman yang sempit, dan salah/sesat.

Oleh karenanya Imam Mazhab yang empat, ulama-ulama yang telah diakui oleh jumhur ulama dari dahulu sampai sekarang sebagai ulama-ulama yang paling baik dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah. Ulama-ulama yang masih sempat bertemu dan bertalaqqi (mengaji) dengan para perawai hadits atau Salafush Sholeh, contohnya Imam Syafi’i ra mengatakan

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Bidah hasanah (mahmudah) adalah segala kebiasaan (adat) yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) yang tidak terkait dengan dosa yakni yang tidak melanggar satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Contoh bid’ah hasanah yang terkenal adalah peringatan Maulid Nabi

Peringatan Maulid Nabi adalah perkara baru (bid’ah) yang tidak terkait dengan dosa yakni perkara baru (bid’ah) yang tidak melanggar satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Peringatan Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita telah meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi kehidupan kita hari ini maupun esok. Begitupula memperingati hari kelahiran diri sendiri dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di akhirat kelak adalah bukan perkara dosa atau terlarang.

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad “, “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18

Kemungkinan terjadi kesalahan adalah cara kita mengisi peringatan Maulid Nabi atau cara kita mengisi peringatan hari kelahiran itu sendiri.

Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.

Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu alaihi wasallam”

Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, “Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.

Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi saw sebagai hari besar”.

Bidah dholalah (sayyiah) adalah segala perkara baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) yang terkait dengan dosa yakni yang melanggar laranganNya atau bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Perkara yang terkait dengan dosa adalah

1. Mengada-ada dalam perkara larangan (jika dilanggar berdosa)
2. Mengada-ada dalam perkara pengharaman (jika dilanggar berdosa)
3. Mengada-ada dalam perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa)
4. Melakukan sunnah sayyiah yakni mencontohkan atau meneladankan kebiasaan (adat) yang buruk (sayyiah) yakni yang menyalahi laranganNya atau yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Point 1 s/d 3 yang disebut dengan perkara baru (bid’ah) dalam urusan agama (urusan kami) atau perkara syariat yakni perkara yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya bagi manusia agar terhindar dari dosa atau terhindar dari siksaan api neraka.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak turunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya (tidak turunkan keterangan padanya) maka perkara itu tertolak.” (HR Bukhari 2499)

Jadi tidak boleh mengada-ada dalam urusan agama (urusan kami) atau mengada-ada dalam perkara syariat yakni mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya, mewajibkan yang tidak diwajibkanNya

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mencontohkan tidak membuat sesuatu larangan yang tidak dilarang oleh Allah Azza wa Jalla dengan tidak melarang para Sahabat berpuasa sunnah setiap bulan hijriah melebihi apa yang telah beliau contohkan hanya 3 hari karena Allah Azza wa Jalla memang tidak melarangnya

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Syahin Al Washithiy telah menceritakan kepada kami Khalid bin ‘Abdullah dari Khalid Al Hadzdza’ dari Abu Qalabah berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Al Malih berkata; Aku dan bapakku datang menemui ‘Abdullah bin ‘Amru lalu dia menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikabarkan tentang shaumku lalu Beliau menemuiku. Maka aku berikan kepada Beliau bantal terbuat dari kulit yang disamak yang isinya dari rerumputan, lalu Beliau duduk diatas tanah sehingga bantal tersebut berada di tengah antara aku dan Beliau, lalu Beliau berkata: Bukankah cukup bagimu bila kamu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulannya? ‘Abdullah bin ‘Amru berkata; Aku katakan: Wahai Rasulullah? (bermaksud minta tambahan) . Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Lima hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Tujuh hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sembilan hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sebelas hari. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Tidak ada shaum melebihi shaumnya Nabi Daud Aalaihissalam yang merupakan separuh shaum dahar, dia berpuasa sehari dan berbuka sehari. (HR Bukhari 1844).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencontohkan menghindari mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan mencontohkan meninggalkan sholat tarawih berjama’ah dalam beberapa malam agar kita tidak berkeyakinan bahwa sholawat tarawih berjama’ah sepanjang bulan Ramadhan adalah kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa.

Rasulullah bersabda “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian.” ( HR Muslim 1270 )

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencontohkan tidak mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla seperti biawak

Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif Al Anshari bahwa Abdullah bin Abbas pernah mengabarkan kepadanya bahwa Khalid bin Walid yang di juluki dengan pedang Allah telah mengabarkan kepadanya; bahwa dia bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menemui Maimunah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam -dia adalah bibinya Khalid dan juga bibinya Ibnu Abbas- lantas dia mendapati daging biawak yang telah di bakar, kiriman dari saudara perempuanya yaitu Hufaidah binti Al Harits dari Najd, lantas daging Biawak tersebut disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sangat jarang beliau disuguhi makanan hingga beliau diberitahu nama makanan yang disuguhkan, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak mengambil daging biawak tersebut, seorang wanita dari beberapa wanita yang ikut hadir berkata, Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai daging yang kalian suguhkan! Kami lalu mengatakan, Itu adalah daging biawak, wahai Rasulullah! Seketika itu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangannya, Khalid bin Walid pun berkata, Wahai Rasulullah, apakah daging biawak itu haram? Beliau menjawab: Tidak, namun di negeri kaumku tidak pernah aku jumpai daging tersebut, maka aku enggan (memakannya). Khalid berkata, Lantas aku mendekatkan daging tersebut dan memakannya, sementara Rasulullah melihatku dan tidak melarangnya. (HR Muslim 3603)

Firman Allah ta’ala yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah [5]:3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.”

Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)

Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.

Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)

Jadi mereka yang melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya adalah mereka yang telah bertasyabuh dengan kaum kafir yakni menjadikan ulama-ulama mereka “sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Wassalam